70 Tahun Meninggal, Remaja Ini Baru Terbukti tak Bersalah Setelah Dihukum Mati dengan Kursi Listrik

Inilah kisah George Stinney Jr. Remaja berusia 14 tahun yang dihukum mati karena dituduh membunuh.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
NY Times & Biographied
70 Tahun Meninggal, Remaja Ini Baru Terbukti tak Bersalah Setelah Dihukum Mati dengan Kursi Listrik 

TRIBUN-MEDAN.com – Inilah kisah George Stinney Jr. Remaja berusia 14 tahun yang dihukum mati karena dituduh membunuh.

Setelah 70 tahun kematiannya, ia baru dinyatakan tidak bersalah.

Melansir dari Siakap Keli, George Stinney Jr meninggal setelah dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik.

Remaja itu menerima hukumannya pada tahun 1944 ketika dia berusia 14 tahun.

Dia juga merupakan orang termuda yang pernah dihukum dengan metode tersebut di Amerika Serikat.

Dia dijatuhi hukuman setelah didakwa membunuh dua gadis berusia 11 dan tujuh tahun.

Baca juga: BERANI Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri, ICW Sindir Kejagung soal Jaksa Pinangki

Baca juga: Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tekleng : Kalau Berbuat Hukum Mati Pun Saya Terima

Kedua korban diyakini terakhir terlihat mengendarai sepeda di Alcolu, Carolina Selatan ketika mereka berhenti untuk menanyakan arah kepada remaja ini yang saat itu sedang bersama saudara perempuannya.

Korban diduga menanyakan kepada tersangka di mana mereka bisa mendapatkan sejenis bunga buah berwarna kuning yang dikenal dengan maypop.

Diinterogasi Tanpa Orangtua, Pengacara atau Saksi

Ayah dari remaja tersebut juga terlibat dalam misi pencarian korban hilang dan jasad keduanya ditemukan di selokan dengan beberapa luka di bagian kepala.

Setelah mengetahui bahwa korban terlihat berbicara dengan terdakwa, polisi menangkap remaja tersebut di rumahnya.

Dua orang korban yang terbunuh (MRU Media)

Mereka menginterogasinya tanpa kehadiran orang tua, pengacara atau saksi.

Polisi mengklaim bahwa remaja laki-laki itu mengaku membunuh dua korban tersebut.

Remaja tersebut lantas diadili dalam konferensi singkat yang hanya memakan waktu dua jam.

Pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk membela terdakwa diduga tidak memanggil saksi atau memberikan bukti apa pun di persidangan.

Tidak ada bukti fisik yang ditemukan yang menunjukkan remaja itu membunuh korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved