THR PNS

BOCORAN Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13 Ditransfer antara Juni dan Juli, Besaran THR PNS, TNI/Polri

Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Editor: Salomo Tarigan
HO via tri bunmakassar.com
BOCORAN Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13 Ditransfer antara Juni dan Juli 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Simak juga rincian besarannya THR PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.

Bocoran Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13 Ditransfer antara Juni dan Juli.

Berapa besaran dan skema pembayaran THR PNS, TNI/Polri?

Baca juga: Shin Tae-yong Panggil Elkan Baggot, Ricky Kambuaya, Daftar Pemain Timnas U-23 Indonesia di SEA Games

Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (kompas)

Baca juga: Ingat Penerimaan Polri tanpa Dipungut Biaya alias Gratis, Pendaftaran Taruna Akpol - Bintara Dibuka

Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Baca juga: SIAP-siap Harga BBM Pertalite Naik, Gas LPG 3 Kg Naik, Sinyal dari Pemerintah

THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Baca juga: CUTI BERSAMA Menyambut Lebaran Sesuai SKB Menteri, Rangkaian Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 2022

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair
Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair (ilustrasi/Tribunnews)

Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Ingat Penerimaan Polri tanpa Dipungut Biaya alias Gratis, Pendaftaran Taruna Akpol - Bintara Dibuka

Ada pun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Baca juga: HASIL Liga Champions - Gol Tunggal De Bruyne Buat Man City Menang Kontra Atletico Madrid

Gaji PNS

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved