THR PNS

BOCORAN Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13 Ditransfer antara Juni dan Juli, Besaran THR PNS, TNI/Polri

Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Editor: Salomo Tarigan
HO via tri bunmakassar.com
BOCORAN Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13 Ditransfer antara Juni dan Juli 

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca juga: CUTI BERSAMA Menyambut Lebaran Sesuai SKB Menteri, Rangkaian Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 2022

Baca juga: TRANSFER PERSIB: Setelah Ricky Kambuaya, Rachmat Irianto Masuk, Persib Datangkan Ciro Alves- Osvaldo

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Erling Haaland Tolak Gaji Fantastis di Manchester City, Sepakat Tawaran Presiden Barcelona?

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji Pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: BERITA HARIS AZHAR Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan soal Bisnis Pertambangan di Papua

Gaji Jaksa

Di jajaran kejaksaan agung, terdapat kelas jabatan yang berlaku di Indonesia.

1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5

2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6

3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7

4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8

5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9

6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10

7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11

8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12

9. Jaksa Utama Kelas 13

Sedangkan besaran tunjangan jaksa tetap diberikan selain gaji Jaksa

Mengingat beban dan tanggung jawab Jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.

Tunjangan jaksa itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :

1. Kelas Jabatan 18 : Rp 38,226,000

2. Kelas Jabatan 17 : Rp 33,240,000

3. Kelas Jabatan 16 : Rp 27,577,000

4. Kelas Jabatan 15 : Rp 19,280,000

5. Kelas Jabatan 14 : Rp 17,064,000

6. Kelas Jabatan 13 : Rp 10,936,000

7. Kelas Jabatan 12 : Rp 9,896,000

8. Kelas Jabatan 11 : Rp 8,757,600

9. Kelas Jabatan 10 : Rp 5,979,300

10. Kelas Jabatan 9 : Rp 5,079,200

11. Kelas Jabatan 8 : Rp 4,595,150

12. Kelas Jabatan 7 : Rp 3,915,950

13. Kelas Jabatan 6 : Rp 3,510,400

Baca juga: Ingat Penerimaan Polri tanpa Dipungut Biaya alias Gratis, Pendaftaran Taruna Akpol - Bintara Dibuka

Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.

Selain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji Jaksa muda mulai dari golongan III A, sampai dengan golongan IV E sesuai dengan masa kerja berikut ini :

Jaksa Muda Golongan III

1. Golongan III A : Rp 2,579,400 - Rp 4,236,400

2. Golongan III B : Rp 2,688,500 - Rp 4,415,600

3. Golongan III C : Rp 2,802,300 - Rp 4,602,400

4. Golongan III D : Rp 2,920,800 - Rp 4,797,000

Jaksa Muda Golongan IV

1. Golongan IV A : Rp 3,044,300 - Rp 5,000,000

2. Golongan IV B : Rp 3,173,100 - Rp 5,211,500

3. Golongan IV C : Rp 3,307,300 - Rp 5,431,900

4. Golongan IV D : Rp 3,447,200 - Rp 5,661,700

5. Golongan IV E : Rp 3,593,100 - Rp 5,901,200

Baca juga: ATURAN Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis, Tidak Wajib PCR/Rapid Test

Baca juga: Ingat Penerimaan Polri tanpa Dipungut Biaya alias Gratis, Pendaftaran Taruna Akpol - Bintara Dibuka

 Polda Sumut Patut Dapat Rekor MURI terkait Kerangkeng Manusia, Tak Seorang pun Pelaku Ditahan

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Bicara Harga BBM Naik Sulit Terelakkan, Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Akan Naik

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com  dan Kompas

BOCORAN Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13 Ditransfer antara Juni dan Juli, Besaran THR PNS, TNI/Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved