Dijawab Wiranto, Ancaman Demo Mahasiswa 11 April Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Seperti apa respons pemerintah?
TRIBUN-MEDAN.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden memanas.
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara menolak perpanjangan masa jabatan presiden hingga mengancam akan menggelar demo besar-besaran.
Seperti apa respons pemerintah?
Baca juga: Reshuffle Dikaitkan Jokowi Marah pada Menteri soal Minyak Goreng, Stafsus Mensesneg Heran
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menilai, ada empat alasan yang membuat wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak mungkin terjadi.
Baca juga: AKHIRNYA Istana Angkat Bicara, Pro-kontra Pembagian BLT Minyak Goreng
"Mungkinkah jabatan tiga periode, penundaan pemilu, ataupun perpanjangan masa jabatan? Dalam konteks UUD 1945, karena ketiga-tiganya akan menyangkut pasal-pasal dalam UUD 1945. Sekarang mungkinkah perubahan itu terjadi? sebelum lagi kita ramai membicangkan itu," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Wantimpres usai berdialog dengan BEM Nusantara pada Jumat (8/4/2022).
Saat dialog tersebut, ia mengaku, sempat terjadi perdebatan dengan perwakilan mahasiswa.
Baca juga: Dijawab Wiranto, Ancaman Demo Mahasiswa 11 April Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan presiden sulit terjadi.
"Jabawannya ya tidak mungkin. Mengapa ? Yang pertama, karena menyangkut UUD 1945, mengandemen UUD itu pesyaratannya berat sekali. Kalau di dalam persyarakan yang saya baca itu kehendak masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: TIMNAS Futsal Indonesia Lolos ke Final Usai Hajar Myanmar, Sekaligus Mentas ke Piala Asia Futsal
Adapun kehendak masyarakat Indonesia itu sendiri harus direpresentasikan dalam pendapat mayoritas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang setuju bahwa diperlukan perubahan di UUD 1945 mengenai jabatan presiden.
Sementara itu, MPR sendiri terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di DPR, dari sembilan fraksi yang ada, hanya tiga fraksi yang setuju untuk mengubah hal itu, yakni PAN, PKB dan Golkar.
"Enam parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?," tegas Wiranto.
Kedua, hingga kini tidak ada kegiatan apapun di DPR, lembaga pemerintah, serta lembaga pemilu, yang mengisyaratkan persiapan penundaan Pemilu 2024.
Alasan ketiga, pemerintah kini tengah disibukkan dengan upaya penyehatan ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menguntungkan.
Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan kembali menggelar aksi lanjutan pada Senin (11/4/2022).
