Berita Unik
Malang Nasib Remaja Ini, Dihukum Mati Pakai Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Terbukti tak Bersalah
Malangnya nasib remaja ini, sudah dituduh membunuh, dia pun dihukum mati pakai kursi listrik.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com – Malangnya nasib remaja ini, sudah dituduh membunuh, dia pun dihukum mati pakai kursi listrik.
70 tahun setelahnya baru terbukti tak bersalah.
Inilah kisah George Stinney Jr. Remaja berusia 14 tahun yang dihukum mati karena dituduh membunuh.
Setelah 70 tahun kematiannya, ia baru dinyatakan tidak bersalah.
Melansir dari Siakap Keli, George Stinney Jr meninggal setelah dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik.
Remaja itu menerima hukumannya pada tahun 1944 ketika dia berusia 14 tahun.
Dia juga merupakan orang termuda yang pernah dihukum dengan metode tersebut di Amerika Serikat.
Baca juga: 70 Tahun Meninggal, Remaja Ini Baru Terbukti tak Bersalah Setelah Dihukum Mati dengan Kursi Listrik
Baca juga: Viral Pernikahan Gadis Yatim Tanpa Sosok Ayah, Adiknya Remaja 18 Tahun Terpaksa Jadi Wali Nikah
Dia dijatuhi hukuman setelah didakwa membunuh dua gadis berusia 11 dan tujuh tahun.
Kedua korban diyakini terakhir terlihat mengendarai sepeda di Alcolu, Carolina Selatan ketika mereka berhenti untuk menanyakan arah kepada remaja ini yang saat itu sedang bersama saudara perempuannya.

Korban diduga menanyakan kepada tersangka di mana mereka bisa mendapatkan sejenis bunga buah berwarna kuning yang dikenal dengan maypop.
Diinterogasi Tanpa Orangtua, Pengacara atau Saksi
Ayah dari remaja tersebut juga terlibat dalam misi pencarian korban hilang dan jasad keduanya ditemukan di selokan dengan beberapa luka di bagian kepala.
Setelah mengetahui bahwa korban terlihat berbicara dengan terdakwa, polisi menangkap remaja tersebut di rumahnya.
Mereka menginterogasinya tanpa kehadiran orang tua, pengacara atau saksi.
Polisi mengklaim bahwa remaja laki-laki itu mengaku membunuh dua korban tersebut.
Remaja tersebut lantas diadili dalam konferensi singkat yang hanya memakan waktu dua jam.
Pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk membela terdakwa diduga tidak memanggil saksi atau memberikan bukti apa pun di persidangan.

Tidak ada bukti fisik yang ditemukan yang menunjukkan remaja itu membunuh korban.
Namun diskusi hanya berlangsung 10 menit sebelum remaja tersebut divonis atas pembunuhan.
Para pengunjuk rasa juga memohon kepada Gubernur Olin Johnston agar terdakwa diberikan amnesti.
Meski begitu, upaya mereka tidak membuahkan hasil dan remaja itu dijatuhi hukuman mati pada 16 Juni 1944.
Terbukti Tidak Bersalah Setelah 70 Tahun
Pengacara yang mewakili saudara kandung terdakwa telah mengajukan upaya hukum agar hukuman dibatalkan dan akhirnya diterima oleh pihak berwenang.
Setelah 70 tahun, remaja tersebut dinyatakan tidak bersalah dan tuduhan pembunuhan terhadapnya dibatalkan pada tahun 2014.
Menurut adik kandung terdakwa, pengakuan kakak laki-laki saat itu karena paksaan.
Terdakwa bersama salah satu adik mereka sedang menjaga ternak keluarga ketika insiden itu terjadi.
Adik perempuan terdakwa mengatakan kepada The Guardian, ketika kakak laki-lakinya ditangkap oleh polisi, kedua orangtua mereka tidak ada di rumah pada saat itu.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Sederet Perjalanan Kasus Rudapaksa Belasan Santri
Baca juga: Reaksi Eks Sekum FPI Munarman Setelah Dituntut 8 Tahun, Mengira Hukuman Mati, Sindir Jaksa
Keluarga remaja tersebut juga menyebutkan nama salah satu teman satu sel terdakwa yang mengatakan remaja tersebut menyangkal bahwa dia membunuh dua korban itu.
Ketika tuduhan terhadap remaja itu dibatalkan, Hakim Carmen Mullen menggambarkan hukuman mati yang dijatuhkan sebagai kasus ketidakadilan terbesar.
(Yui/Tribun-Medan.com)