Prahara Rumah Tangga
Pengakuan JD (51), Ayah Terlanjur Nafsu Mandikan Anak, Mudahnya Mengaku Khilaf: Aku Siap Mati
Kepada petugas, JD mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan keji tersebut, terhitung sejak 2021 silam.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
"Siap bu," jawab pelaku.
"Siap siap, gak ikhlas kau jawabnya," timpal sang Jaksa.
Birahi saat mandikan anak kandung usia 7 tahun, pengakuan pelaku bikin polwan emosi (Instagram @awreceh)
"Nanti divisum juga anak kau, berlipat-lipat kau di dalam. Nyawa palagi yang mau kau pertaruhkan dalam berkas ini. Tau kau," tegas sang Jaksa.
"Sholat kau didalam?" tanya Jaksa.
"Iya sholat," jawab pelaku.
"Iyalah lah sholat, menyesal pas udah ditangkap," pungkasnya.
Pelaku ternyata dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 82 pasal 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara, lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com