Sidang Korupsi
DIVONIS Lebih Rendah, Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Sapi di Asahan: Pasal Diyakini Berbeda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, ajukan banding terdakwa korupsi Direktur Pengadaan Sapi Peranakan Ongole di Asahan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, ajukan banding terdakwa korupsi Direktur Pengadaan Sapi Peranakan Ongole di Asahan.
Kejari mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa oknum Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP) M Sahlan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan Vinsensius Tampubolon saat ditemui usai sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/4/2022).
"Banding kita. Bukan hanya dikarenakan Yang Mulia majelis hakim memutus 5 tahun penjara (lebih ringan dari tuntutan tim JPU) tapi pasal yang diyakini berbeda dengan pasal pidana yang kami tuntut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum direktur M Sahlan yang dihadirkan langsung di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan) memang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan diganjar 5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 50 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Hanya saja di beberapa poin substansial, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Asahan saat dihadiri Erol Manurung dan Gunawan Manihuruk.
Pertama, terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
"Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," urai hakim anggota Gustap Marpaung.
Yakni menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada pada dirinya bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibat kerugian keuangan (perekonomian) negara terkait pengadaan sapi Peranakan Ongole (PO) di Dinas PKH Kabupaten Asahan TA 2019.
Kedua, majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang dihadirkan JPU di persidangan yang menilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp615 juta lebih.
"Dari 80 ekor dalam kontrak spesifikasinya jenis PO yang menurut penuntut umum 62 ekor di antaranya dianggap sebagai total loss atau hanya 18 ekor saja sesuai spesifikasi, majelis hakim menyatakan tidak sependapat.
Kedelapan puluh sapi tersebut faktanya ada diserahkan kepada 10 kelompok tani dan memang terjadi perbedaan harga namun tidak begitu signifikan. Telah terjadi pembengkakan (markup) harga untuk pengadaan pakan, vitamin dan obat-obatan ternak serta dipotong pajak.
Namun keyakinan majelis hakim tidak sampai Rp615 juta lebih melainkan sebesar Rp138.520.429. Fakta terungkap di persidangan angka tersebut yang dinikmati terdakwa M Syahrial," urai Gustap saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kwrugian keuangan negara sebesar Rp138.520.429.