Sidang Korupsi

DIVONIS Lebih Rendah, Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Sapi di Asahan: Pasal Diyakini Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, ajukan banding terdakwa korupsi Direktur Pengadaan Sapi Peranakan Ongole di Asahan

TRIBUN MEDAN / GITA
Terdakwa korupsi Direktur Pengadaan Sapi Peranakan Ongole di Asahan 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang.hqrta benda terpidana. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis majelis lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari Asahan. Pada persidangan beberapa pekan lalu oknum rekanan dari CV BSP tersebut dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp615.926.000 subsidair 3,5 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi pengadaan 80 ekor sapi jenis PO di Dinas PKH Kabupaten Asahan TA 2019, tim JPU juga menjadikan Nina Syahraini (38), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi jenis OP sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Mengutip keterangan hakim ketua Bambang Joko Winarno dua pekan lalu, proses hukum terhadap Nina Syahraini gugur atau tidak bisa dilanjutkan karena tertanggal 17 Maret 2022 lalu JPU melaporkan terdakwanya telah meninggal dunia.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved