Berita Medan
Ketua OKP yang Culik dan Siksa Satu Keluarga Bakal Segera Ditangkap, Kasat Reskrim: Sudah Tersangka
Ketua OKP yang siksa dan culik satu keluarga bakal ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam waktu dekat ini
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Ketua OKP (organisasi kemasyarakatan pemuda) yang culik dan siksa satu keluarga di kawasan Medan Area bakal ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Adapun inisial Ketua OKP yang culik dan siksa satu keluarga itu yakni J.
J dilaporkan oleh korbannya Fadli Setiawan (30), warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini anggota sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial J," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Senin (11/4/2022).
Baca juga: GANAS KALI AH, Anggota OKP Loreng Oranye Culik dan Siksa Satu Keluarga di Markasnya
Firdaus menjelaskan, J yang menjabat sebagai Ketua OKP terbukti menganiaya langsung pelapor bersama sejumlah anggotanya.
Ketua OKP itu beberapa kali menghajar korban di bagian wajah.
"Keterlibatan tersangka J ini, dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan ke arah bagian pipi korban, sehingga mengalami luka," sebutnya.
Firdaus juga menceritakan, kronologis kejadian penganiayaan dilatarbelakangi ketika Pilu Yuliadi, ayah dari pelapor bernama Fadli bertengkar dengan seorang wanita bernama Novi pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Baca juga: Sekelompok Orang Diduga OKP Siksa Satu Keluarga di Medan, Korban Lapor Polisi Berikut Kronologinya
Setelah kejadian itu, Novi yang merupakan kerabat Ketua OKP di Medan Area melapor pada J.
Lalu, pelaku J pun menjemput Pilu Yuliadi dan beberapa orang keluarganya termasuk Fadli dan dibawa ke markas OKP di kawasan Medan Area.
Di sana, J dan pelaku lainnya langsung menghajar para korban dan selanjutnya menyerah Pilu ke Polsek Medan Area.
"Terhadap tersangka Pilu memang sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Medan Area, karena melakukan tindakan pidana penganiayaan," bebernya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini menegaskan, atas perbuatannya pelaku J terancam hukuman lima tahun penjara.
"Penyidik menerapkan pasal 170 Jo 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," tuturnya.
Baca juga: Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit Rencana Peranginangin, OKP Ini Bela Mati-matian
Sebelumnya, sejumlah anggota OKP berseragam loreng oranye cokelat hitam culik dan siksa satu keluarga di Kota Medan.
Adapun korban keganasan OKP ini yakni Fadli Setiawan (30), warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.
Saat membuat laporan ke Polrestabes Medan, Fadli mengatakan bahwa kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami keluarganya ketika ayahnya bernama Yuliadi (51) bertengkar dengan keluarga OKP bernama Novi.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (31/3/2022) sore.(cr11/tribun-medan.com)