Berita Medan

Polda Sumut Tangkap Ketua DPC Nasdem Anggota DPRD Taput Karena Menipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar

Anggota DPRD Taput dilaporkan menipu seorang kontraktor hingga Rp 972 juta. Berikut ini kisah selengkapnya

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Siregar saat mendatangi Polda Sumut sebelum akhirnya ditahan, Jumat (11/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap Anggota DPRD Taput (Tapanuli Utara), Lusiana Siregar terkait kasus penipuan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp 972 juta.

Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara, Lusiana Siregar ditahan sejak Jumat 8 April 2022 kemarin.

Penangkapan Lusiana atas laporan korban bernama Limaret P. Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Baca juga: Tipu Teman dan Rugikan hingga Setengah Miliar, Safita Hanya Dihukum 4 Bulan, Ini Alasan Hakim

Kabar penangkapan anggota Dewan dari Partai Nasdem itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan Lusiana terjerat kasus dugaan penipuan.

"Iya benar sudah ditangkap Jumat kemarin," kata Hadi, Senin (11/4/2022).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Lusiana menjanjikan korban, Limaret P Sirait yang akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.

Untuk mendapatkan proyek itu Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung. 

Baca juga: Istri Doni Salmanan Kena Tipu, Dinan Fajrina Gigit Jari Tahu Rasanya jadi Korban, Kini Minta Tolong

Disitu Lusiana mengaku sering menangani proyek dengan cara serupa.

"Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni," kata Limaret.

Setelah tiga bulan hingga akhir tahun korban pun menyetorkan uangnya secara bertahap.

Awalnya Rp 150 juta diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga total mencapai Rp 972 juta. Dia pun memiliki bukti kwitansi dan transfer.

Setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. 

Baca juga: Cuma Modal Urut, 3 Wanita Tipu Ibu-ibu Minta Hamil, Korban Curiga Katanya Hamil Kok Malah Haid

Saat itu Lusiana mengaku proyek direfocusing lantaran pandemi Covid-19. 

Karena tidak ada kejelasan korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagai pemberi proyek. Namun dia tidak mau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved