Breaking News

Medan Terkini

Tipu Teman dan Rugikan hingga Setengah Miliar, Safita Hanya Dihukum 4 Bulan, Ini Alasan Hakim

Safita Linda Mora Panjaitan warga Cemara Hijau Deliserdang yang didakwa menipu rekannya hingga setengah miliar divonis 4 bulan penjara

TRIBUN MEDAN/GITA
Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Safita Linda Mora Panjaitan warga Cemara Hijau Deli Serdang yang didakwa menipu rekannya hingga setengah miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Safita Linda Mora Panjaitan warga Cemara Hijau Deliserdang yang didakwa menipu rekannya hingga setengah miliar divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/4/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, wanita 47 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan dengan pidana penjara selama 4 bukan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata hakim

Adapun pertimbangan hakim yakni hal meringankan antara terdakwa dan saksi korban sudah ada perdamaian.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," kata hakim.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal378 KUHPidana.

"Sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut umum," pungkas hakim.

Baca juga: MENGERIKAN Stasiun Kereta Api yang Dipadati Ribuan Warga Dirudal Rusia, Sedikitnya 39 Orang Tewas

Baca juga: SEKURITI Kebun Sawit di Asahan Persekusi Tiga Bocah Penggembala Sapi, Diancam dan Dipermalukan

Vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa 6l5 bulan penjara.

Sementara itu, dakwan jaksa menuturkan perkara ini berawal dari pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban Rachmad Lumban Tobing di sebuah hotel di Pekan Baru, hingga tertipu mencapai Rp 550 juta.

JPU Chandra menuturkan, awal mula kejadian, sekira bulan Juli 2018 lalu.

"Terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan, bertemu dengan saksi korban Rachmad Lumban Tobing di Hotel Grand Central Pekan Baru tempat saksi korban bekerja, dimana terdakwa menginap di hotel tersebut.

Karena terdakwa dan saksi korban saling mengenal kemudian terdakwa bercerita kepada saksi korban, bahwa terdakwa ada mengerjakan proyek di Hutama Karya Pekan Baru dan butuh dana untuk operasional," urai JPU.

Terdakwa lalu membujuk Rachmad untuk membantu dana dan akan dijanjikan satu unit mobil. Terdakwa berjanji akan mengembalikan dana tersebut, setelah pembayaran solar dari Hutama Karya.

Karena merasa yakin, dan korban tahu terdakwa menjabat Direktur PT Salam Makmur Indah, korban pun menyerahkan uang untuk operasional kepada terdakwa yang jumlahnya sebesar Rp 550 juta yang diserahkan korban secara bertahap.

Selanjutnya pada Bulan Desember 2018 setelah korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk uang operasional, lalu korban meminta keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa, karena terdakwa mengatakan kepada korban bahwa keuntungan mobil akan didapat oleh saksi korban pada bulan Desember 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved