Medan Terkini
Tipu Teman dan Rugikan hingga Setengah Miliar, Safita Hanya Dihukum 4 Bulan, Ini Alasan Hakim
Safita Linda Mora Panjaitan warga Cemara Hijau Deliserdang yang didakwa menipu rekannya hingga setengah miliar divonis 4 bulan penjara
"Namun pada tanggal 12 Desember 2018 terdakwa mengatakan kepada saksi korban, bahwa keuntungan 1 unit mobil tidak dapat diberikan kepada saksi korban dengan alasan nomor seri mobil yang diberikan kepada saksi korban berbeda serinya," urai JPU.
Kemudian pada 12 Januari 2019, terdakwa kembali mengatakan kepada korban bahwa keuntungan mobil tidak dapat diberikan kepada korban lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta.
Namun korban tidak memberikan kepada terdakwa, karena keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah diberikan.
"Kemudian Ketika saksi korban meminta keuntungan tersebut kepada terdakwa, terdakwa mengatakan alasan kepada saksi korban bahwa pihak Hutama Karya belum melakukan pembayaran kepada terdakwa," urainya.
Sehingga karena banyaknya alasan terdakwa, maka korban tidak mengharapkan lagi keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut sehingga korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya yang telah diserahkan.
Singkat cerita, korban menghubungi lagi terdakwa untuk memastikan apa benar cek yang diberikan oleh terdakwa tersebut dapat dicairkan dengan sejumlah uang yang dipinjam tersebut.
Ketika korban mencairkan cek tersebut di Bank Mandiri, oleh pihak Bank Mandiri menolak dengan alasan dana tidak dapat cairkan karena tidak ada dana dalam rekening tersebut, kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak mengangkat telepon saksi korban.
"Terdakwa menonaktifkan nomor handphonenya sehingga saksi korban tidak dapat lagi menghubungi terdakwa," kata JPU.
Karena terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban, lalu saksi korban menghubungi suami terdakwa yahg bernama Charles Hasudungan, namun suami terdakwa juga tidak dapat membantu saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban.
Sehingga, saksi korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550 juta," pungkasnya.
Baca juga: JADWAL Final Piala AFF Futsal 2022, Timnas Indonesia Bentrok Tuan Rumah Thailand
Baca juga: Dijawab Wiranto, Ancaman Demo Mahasiswa 11 April Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
(cr21/tribun-medan.com)