Medan Terkini
Tipu Teman dan Rugikan hingga Setengah Miliar, Safita Hanya Dihukum 4 Bulan, Ini Alasan Hakim
Safita Linda Mora Panjaitan warga Cemara Hijau Deliserdang yang didakwa menipu rekannya hingga setengah miliar divonis 4 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Safita Linda Mora Panjaitan warga Cemara Hijau Deliserdang yang didakwa menipu rekannya hingga setengah miliar divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, wanita 47 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan dengan pidana penjara selama 4 bukan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata hakim
Adapun pertimbangan hakim yakni hal meringankan antara terdakwa dan saksi korban sudah ada perdamaian.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," kata hakim.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal378 KUHPidana.
"Sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut umum," pungkas hakim.
Baca juga: MENGERIKAN Stasiun Kereta Api yang Dipadati Ribuan Warga Dirudal Rusia, Sedikitnya 39 Orang Tewas
Baca juga: SEKURITI Kebun Sawit di Asahan Persekusi Tiga Bocah Penggembala Sapi, Diancam dan Dipermalukan
Vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa 6l5 bulan penjara.
Sementara itu, dakwan jaksa menuturkan perkara ini berawal dari pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban Rachmad Lumban Tobing di sebuah hotel di Pekan Baru, hingga tertipu mencapai Rp 550 juta.
JPU Chandra menuturkan, awal mula kejadian, sekira bulan Juli 2018 lalu.
"Terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan, bertemu dengan saksi korban Rachmad Lumban Tobing di Hotel Grand Central Pekan Baru tempat saksi korban bekerja, dimana terdakwa menginap di hotel tersebut.
Karena terdakwa dan saksi korban saling mengenal kemudian terdakwa bercerita kepada saksi korban, bahwa terdakwa ada mengerjakan proyek di Hutama Karya Pekan Baru dan butuh dana untuk operasional," urai JPU.
Terdakwa lalu membujuk Rachmad untuk membantu dana dan akan dijanjikan satu unit mobil. Terdakwa berjanji akan mengembalikan dana tersebut, setelah pembayaran solar dari Hutama Karya.
Karena merasa yakin, dan korban tahu terdakwa menjabat Direktur PT Salam Makmur Indah, korban pun menyerahkan uang untuk operasional kepada terdakwa yang jumlahnya sebesar Rp 550 juta yang diserahkan korban secara bertahap.
Selanjutnya pada Bulan Desember 2018 setelah korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk uang operasional, lalu korban meminta keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa, karena terdakwa mengatakan kepada korban bahwa keuntungan mobil akan didapat oleh saksi korban pada bulan Desember 2018.
"Namun pada tanggal 12 Desember 2018 terdakwa mengatakan kepada saksi korban, bahwa keuntungan 1 unit mobil tidak dapat diberikan kepada saksi korban dengan alasan nomor seri mobil yang diberikan kepada saksi korban berbeda serinya," urai JPU.
Kemudian pada 12 Januari 2019, terdakwa kembali mengatakan kepada korban bahwa keuntungan mobil tidak dapat diberikan kepada korban lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta.
Namun korban tidak memberikan kepada terdakwa, karena keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah diberikan.
"Kemudian Ketika saksi korban meminta keuntungan tersebut kepada terdakwa, terdakwa mengatakan alasan kepada saksi korban bahwa pihak Hutama Karya belum melakukan pembayaran kepada terdakwa," urainya.
Sehingga karena banyaknya alasan terdakwa, maka korban tidak mengharapkan lagi keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut sehingga korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya yang telah diserahkan.
Singkat cerita, korban menghubungi lagi terdakwa untuk memastikan apa benar cek yang diberikan oleh terdakwa tersebut dapat dicairkan dengan sejumlah uang yang dipinjam tersebut.
Ketika korban mencairkan cek tersebut di Bank Mandiri, oleh pihak Bank Mandiri menolak dengan alasan dana tidak dapat cairkan karena tidak ada dana dalam rekening tersebut, kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak mengangkat telepon saksi korban.
"Terdakwa menonaktifkan nomor handphonenya sehingga saksi korban tidak dapat lagi menghubungi terdakwa," kata JPU.
Karena terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban, lalu saksi korban menghubungi suami terdakwa yahg bernama Charles Hasudungan, namun suami terdakwa juga tidak dapat membantu saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban.
Sehingga, saksi korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550 juta," pungkasnya.
Baca juga: JADWAL Final Piala AFF Futsal 2022, Timnas Indonesia Bentrok Tuan Rumah Thailand
Baca juga: Dijawab Wiranto, Ancaman Demo Mahasiswa 11 April Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
(cr21/tribun-medan.com)