Berita Seleb

Kesal Jadi Tersangka, Vanessa Khong Unggah Penghasilan Keluarga Rp 50 Miliar

Vanessa Khong terus menunjukkan kekesalannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

TRIBUN-MEDAN.COM - Vanessa Khong terus menunjukkan kekesalannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Terlebih, selain dirinya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri turut menetapkan sang ayah Rudiyanto Pei sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Mereka diduga menikmati dan menyembunyikan aliran dana dari Indra Kenz.

Seakan ingin membantah tuduhan tersebut, Vanessa Khong pun pada Minggu (10/4/2022) mengunggah di Instagram Story-nya bukti pendapatan keluarga mereka yang mencapai Rp 50 miliar. Vanessa Khong mengunggah bukti pembayaran pajak keluarganya pada tahun 2017 lalu.

Dalam keterangannya, Vanessa Khong mengatakan bahwa keluarganya membayar pajak dari pendapat Rp 50 miliar.

Di dalam unggah itu tertulis, nama sang ayah Rudiyanti Pei sebagai wajib pajak.

Vanessa Khong menjelaskan bahwa jauh sebelum mengenal Indra Kenz, kekayaan keluarga mereka terlebih dahulu ada.

“Salah satu bukti ya BUKAN KAYA DARI LU PADA NUDUH AKU,” tulis Vanessa Khong dalam unggahannya.

“2017... 5 years ago udah bayar pajak dari Rp 50 M,” sambungnya.

“Nggak usah lah ya nunjukin yang lain.. Cukup 1 aja salah satu.. Capek pembenaran nggak ada guna mah kalo udah ada pembunuhan karakter,” pungkasnya.

Diketahui, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ketiga tersangka yang disebutkan diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

(*/tribun-medan.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved