Berita Seleb
MIRIS Nasib Pacar Indra Kenz, Sudah Tersangka Vanessa Khong dan Ayah Dicekal ke Luar Negeri
tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka baru kasus dugaan penipuan trading binary option platform Binomo.
Ketiga tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dihukum Lebih Ringan Karena Hal Ini, Divonis 5 Tahun Penjara
Dijelaskan Ramadhan, pencekalan ketiga tersangka diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah agar para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan ketiga tersangka masih berada di Indonesia.
"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," pungkas Gatot.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Baca juga: NOVEL Baswedan Bantah Disebut Mentor Aksi Unjuk Rasa 11 April, Isu Berembus dari Grup Whatsapp
Baca juga: Siapakah Pria Bertopi Berjaket Hitam yang Pertama Kali Memukul Ade Armando?
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Baca juga: Siapakah Pria Bertopi Berjaket Hitam yang Pertama Kali Memukul Ade Armando?
Baca juga: Gadis Belia Trauma Bibir Digigit Pria 40 Tahun Hendak Dirudapaksa, Endingnya Bisa Selamat Begini
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Peran Ketiga Tersangka
Vanessa Khong
Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar