Prahara Rumah Tangga
Murkanya Istri Punya Suami Tukang Jajan, Sudah Dikasih Jatah Malah Mau Main Sama ABG 14 Tahun
Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.
"Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan berakhir dengan menyetubuhi korban," tambah Kanit PPA.
Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel milik BS.
Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com