Berita Medan
Poroti Uang Wanita Puluhan Juta, TNI Gadungan di Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia menilai, lelaki 23 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Riko Rumanda warga Jalan Rame Kecamatan Medan Belawan yang ngaku-ngaku anggota TNI hingga poroti uang wanita puluhan juta, kini dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia menilai, lelaki 23 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Ramanda, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi, sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP," ujar jaksa.
Sementara itu, di sidang sebelumnya perkara ini berawal dari perkenalan melalui facebook (fb), yang mana Riko ngaku-ngaku anggota TNI dan poroti uang saksi korban Devi Ulan Dari hingga puluhan juta.
Hal tersebut dikatakan Devi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022). Dikatakannya awal mula tertipu ia berkenalan dengan terdakwa Riko melalui Fb bernama Reza Kesuma, saat itu terdakwa mengaku sebagai anggota TNI yang berdomisili di Bandung.
Mereka lantas sering saling berkirim pesan hingga terdakwa menawarkan diri bisa mengobati ayah Devi yang tengah mengalami stroke.
"Awalnya dia ngaku yatim piatu dan lagi sakit, terus dia minjam uang Rp 200 ribu terus berlanjut sampai 60 kali transfer," kata Devi saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Devi mengaku terdakwa sempat 3 kali datang ke rumahnya dengan alasan ingin mengobati ayahnya. Devi mengatakan kalau terdakwa berpura-pura mengobati ayahnya dengan metode gaib.
"Saya percaya aja karena kami coba segala macam berobat medis," kata Devi.
Mendengar hal tersebut sontak Majelis Hakim menyetil korban mengapa tidak ada kecurigaan hingga mau transfer hingga puluhan juta. Lantas Devi mengaku termakan bujuk rayu terdakwa.
Selain itu Devi mengaku diancam terdakwa apabila tidak transfer akan melukai keluarga Devi lainnya dengan ilmu gaib. "Dia mengancam juga, keluarga saya dichat semua sama terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal dari terdakwa Riko Ramanda berkenalan dengan Devi Ulan Dari melalui Facebook dengan mengaku bernama Reza Kesuma pekerjaan anggota TNI yang berdomisili di Bandung.
Terdakwa juga mengaku bisa mengobati ayah Devi yang mengalami stroke. Lalu Devi yang percaya dengan perkataan terdakwa menyetujui agar terdakwa mengobati ayahnya.