Berita Medan
Poroti Uang Wanita Puluhan Juta, TNI Gadungan di Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia menilai, lelaki 23 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
Dimana sejak hari Kamis tanggal 30 September 2021 hingga pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 Devi telah menyerahkan uang kepada terdakwa Riko dengan total keseluruhan Rp 61.250.000 sebagai biaya terdakwa mengobati ayahnya.
"Berupa biaya perjalanan, biaya tiket pesawat terdakwa dari Bandung ke Medan pulang pergi, biaya sewa mobil dari Kuala Namu ke tempat penginapan di Medan dan biaya makan terdakwa, saksi Devi Ulan Dari menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang ke Rekening Riko," kata JPU.
Dikatakan JPU, terdakwa sudah 5 kali melakukan pengobatan kepada ayah Devi di Jalan Bandeng Pajak Baru Medan Belawan hingga ditangkap, serta diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Selama pengobatan, terdakwa tidak juga membuat ayahnya sembuh sehingga Devi sadar telah dibohongi oleh terdakwa dan tidak benar kalau terdakwa adalah seorang anggota TNI yang berdomisili di Bandung, karena selama ini terdakwa tinggal di Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan bekerja sebagai karyawan harian lepas PT Fasifik Medan Industri.
"Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Devi mengalami kerugian kurang lebih sebesar uang sebesar Rp.61.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)