Trading Abal abal
RUGI BESAR, Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Ketipu Trading Abal-abal Sampai Rp 1,9 Miliar
Mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan tertipu investasi berkedok trading dari PT Rifan Financindo hingga Rp 1,9 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Penipuan berkedok investasi trading kembali makan korban.
Kali ini, mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka.
Tak tanggung-tanggung, mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan itu kehilangan uang sampai Rp 1,9 miliar di trading abal-abal tersebut.
Menurut Rinto Maha, pengacara dari VS, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut pada 6 April 2022 kemarin.
Baca juga: Terbongkar Guru Asli Indra Kenz Sebenarnya, Deretan Tersangka Trading Tipu-tipu Melonjak
Korbannya bukan hanya VS, tapi ada 12 orang lainnya yang bernasib serupa.
Rinto menceritakan, kasus bermula ketika kliennya itu diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka yang dilakukan PT Rifan Financido Berjangka.
Saat itu staf PT Rifan Financido Berjangka meminta agar VS menyetorkan uangnya hingga akhirnya loss atau raib.
"Thau-tahu kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung, lalu loss. Jadi mereka ini memainkan teknik psikologis" kata Rinto, Senin (12/4/2022).
Rinto menjelaskan, awalnya korban tertarik mengikuti investasi ini lantaran melihat adanya promosi yang ditawarkan dalam website PT Rifan Financindo Berjangka mengenai investasi berjangka.
Baca juga: Terbongkar Modus Fakar Suhartami Ajar Cara Trading di Kasus Judi Online Binomo
Selanjutnya pada Agustus 2020, VS mendapatkan penawaran untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli emas.
Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan dalam perdagangan emas.
Dia awalnya ragu, karena tidak tahu mengenai seluk beluk investasi emas dalam perdagangan berjangka.
Namun karena rayuan staff PT Rifan Financindo Berjangka, korban mencoba menginvestasikan uangnya untuk membeli emas dalam perdagangan dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Modal awal yang disetor oleh VS mencapai Rp 200 juta.
Baca juga: Disebut Lari, Fakar Suhartami Pratama, Master Trading Guru Indra Kenz Nyerah Langsung Jadi Tersangka
Kemudian staf PT Rifan Financindo Berjangka meminta kembali pada korban mendepositkan uangnya karena lot trading dalam posisi risiko.
Korban pun kemudian mendepositkan lagi uangnya hingga mencapai Rp 1,82 miliar pada tahun 2021.
Barulah kemudian disampaikan kalau dananya sudah loss oleh oknum staff PT Rrifan Financindo Berjangka.
Nahasnya, setelah diperiksa, perusahaan dan pialangnya tidak terdaftar di Bappebti atau dibekukan.
Pada kasus ini, VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Baca juga: Gara-gara Pamer Mobil Harta Hasil Trading, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Senasib Indra Kenz?
Saat ini pihaknya juga tengah melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka yang beralamat di Gedung JW Marriot Lt 12 Jalan Putri Hijau Medan.
Korban sejauh ini berupaya untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan untuk mendapatkan kejelasan soal uangnya.
"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. motif kejahatan ekonomi saat ini sangat meresahkan masyarakat untuk itu kita minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.(tribun-medan.com)