Sidang Korupsi

EKS Wali Kota Tanjungbalai Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak untuk Dipilih

Terdakwa korupsi yang juga mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/4/2022).

TRIBUN MEDAN/GITA
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa korupsi yang juga mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/4/2022).

Kali ini, mantan orang nomor satu di Tanjungbalai itu dituntut perkara menerima uang suap lelang jabatan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar JPU.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, tim JPU dari KPK menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Baca juga: SOPIR Truk Pengangkut Sawit Tewas setelah Menabrak Truk di Depannya

Baca juga: Nenek 83 Tahun Mengaku Diperkosa Tentara Rusia: Mungkin Saya Seumuran Ibunya!

Usai pembacaan surat tuntutan, hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.

"Saat bertemu, Terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa," kata JPU.

Lantas, terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Lalu, Sajali menyampaikan pesan dari Terdakwa. Namun atas tawaran tersebut Yusmada belum bisa memberikan jawaban.

Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.

Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved