Kerangkeng Terbit Peranginangin

FAKTA Baru Tahanan yang Tewas di Kerangkeng Terbit Perangin-angin, Dodi Tewas 8 Jam setelah Ditahan

Polda Sumut membeberkan fakta baru soal korban tewas ke 4 kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di lokasi pembongkaran makam korban tewas kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Dusun Seribujadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis (14/4/2022). 

Maulana mengungkap alasannya memasukkan Dodi ke kereng lantaran kecanduan narkoba. Dia mengaku tak sanggup mengurus Dodi hingga akhirnya menyerahkan anaknya ke kereng dengan maksud penyembuhan.

Bukannya sembuh, Dodi malah meregang nyawa.

Dia diduga tewas akibat disiksa di dalam kereng Cana.

"Ceritanya karena anak saya mengalami sakit narkoba (Kecanduan) lalu saya bawa ke tempat rehabilitasi (Bupati Langkat)."

Saat ini makam Dodi telah dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Polisi masih menunggu hasil autopsi sisa jenazah.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved