KABAR GEMBIRA dari Jokowi untuk PNS/ASN, THR, Gaji ke-13 dan Tukin Cair

Kabar gembira dari  pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-3 hingga tunjangan kinerja (Tukin) PNS/ASN

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
KABAR GEMBIRA dari Jokowi untuk PNS/ASN 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira dari  pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-3 hingga tunjangan kinerja (Tukin) PNS/ASN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Baca juga: Giliran Artis Billy Syahputra Disasar Polisi, Diduga Terima Aliran Dana Kasus DNA Pro

Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan, Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika, ICW: Bisa Dipidana

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (14/4/2022).

Baca juga: FAKTA Baru Tahanan yang Tewas di Kerangkeng Terbit Perangin-angin, Dodi Tewas 8 Jam setelah Ditahan

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara," kata Jokowi.

Selain gaji ke-13 pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud Penghargaan aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," katanya.

Presiden berharap gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tersebut dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," pungkasnya.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Baca juga: HASIL Liga Champions - Gol Tunggal De Bruyne Buat Man City Menang Kontra Atletico Madrid

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved