KABAR GEMBIRA dari Jokowi untuk PNS/ASN, THR, Gaji ke-13 dan Tukin Cair
Kabar gembira dari pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-3 hingga tunjangan kinerja (Tukin) PNS/ASN
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira dari pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-3 hingga tunjangan kinerja (Tukin) PNS/ASN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Baca juga: Giliran Artis Billy Syahputra Disasar Polisi, Diduga Terima Aliran Dana Kasus DNA Pro
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan, Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika, ICW: Bisa Dipidana
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (14/4/2022).
Baca juga: FAKTA Baru Tahanan yang Tewas di Kerangkeng Terbit Perangin-angin, Dodi Tewas 8 Jam setelah Ditahan
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara," kata Jokowi.
Selain gaji ke-13 pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud Penghargaan aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," katanya.
Presiden berharap gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tersebut dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," pungkasnya.
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Baca juga: HASIL Liga Champions - Gol Tunggal De Bruyne Buat Man City Menang Kontra Atletico Madrid
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: ALASAN Tolak Damai dengan Juragan Ponsel Putra Siregar, Shandy Purnamasari Ngaku Rugi Banyak
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Baca juga: CUTI BERSAMA Menyambut Lebaran Sesuai SKB Menteri, Rangkaian Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 2022
Baca juga: TRANSFER PERSIB: Setelah Ricky Kambuaya, Rachmat Irianto Masuk, Persib Datangkan Ciro Alves- Osvaldo
Gaji TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Erling Haaland Tolak Gaji Fantastis di Manchester City, Sepakat Tawaran Presiden Barcelona?
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji Pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca juga: BERITA HARIS AZHAR Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan soal Bisnis Pertambangan di Papua
Gaji Jaksa
Di jajaran kejaksaan agung, terdapat kelas jabatan yang berlaku di Indonesia.
1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5
2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6
3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7
4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8
5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9
6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10
7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11
8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12
9. Jaksa Utama Kelas 13
Sedangkan besaran tunjangan jaksa tetap diberikan selain gaji Jaksa
Mengingat beban dan tanggung jawab Jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.
Tunjangan jaksa itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelas Jabatan 18 : Rp 38,226,000
2. Kelas Jabatan 17 : Rp 33,240,000
3. Kelas Jabatan 16 : Rp 27,577,000
4. Kelas Jabatan 15 : Rp 19,280,000
5. Kelas Jabatan 14 : Rp 17,064,000
6. Kelas Jabatan 13 : Rp 10,936,000
7. Kelas Jabatan 12 : Rp 9,896,000
8. Kelas Jabatan 11 : Rp 8,757,600
9. Kelas Jabatan 10 : Rp 5,979,300
10. Kelas Jabatan 9 : Rp 5,079,200
11. Kelas Jabatan 8 : Rp 4,595,150
12. Kelas Jabatan 7 : Rp 3,915,950
13. Kelas Jabatan 6 : Rp 3,510,400
Baca juga: Ingat Penerimaan Polri tanpa Dipungut Biaya alias Gratis, Pendaftaran Taruna Akpol - Bintara Dibuka
Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.
Selain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji Jaksa muda mulai dari golongan III A, sampai dengan golongan IV E sesuai dengan masa kerja berikut ini :
Jaksa Muda Golongan III
1. Golongan III A : Rp 2,579,400 - Rp 4,236,400
2. Golongan III B : Rp 2,688,500 - Rp 4,415,600
3. Golongan III C : Rp 2,802,300 - Rp 4,602,400
4. Golongan III D : Rp 2,920,800 - Rp 4,797,000
Jaksa Muda Golongan IV
1. Golongan IV A : Rp 3,044,300 - Rp 5,000,000
2. Golongan IV B : Rp 3,173,100 - Rp 5,211,500
3. Golongan IV C : Rp 3,307,300 - Rp 5,431,900
4. Golongan IV D : Rp 3,447,200 - Rp 5,661,700
5. Golongan IV E : Rp 3,593,100 - Rp 5,901,200
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Bicara Harga BBM Naik Sulit Terelakkan, Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Akan Naik
Baca juga: Giliran Artis Billy Syahputra Disasar Polisi, Diduga Terima Aliran Dana Kasus DNA Pro
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com /Tribunnews/Taufik Ismail)
KABAR GEMBIRA dari Jokowi untuk PNS/ASN, THR, Gaji ke-13 dan Tukin Cair