Berita Seleb
Sudah jadi Tersangka, Vanessa Khong Belum Dipenjara Susul Indra Kenz, Ada Apa Aliran Dana?
Namun sayangnya, hingga kini Vanessa Khong belum juga dipenjara atau ditahan. Padahal
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Indra Kenz.
Salah satunya adalah kekasih yang begitu disayangi Indra Kenz, yakni Vanessa Khong.
Namun sayangnya, hingga kini Vanessa Khong belum juga dipenjara atau ditahan.
Padahal masyarakat sangat berharap semua pelaku dan siapa saja yang terlibat masuk jeruji besi.
Baca juga: Pemotretan Prewedding jadi Petaka : Tunanganku Hubungan Badan Sama Bestieku Tanpa Busana
Polisi mengungkap alasan belum menahan Vanessa Khong.
Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo
Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz.
Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Gila Harta, Gadis Muda Lepas Perawan ke Pria Kaya, Ternyata Balas Dendam Kejam dari Mantan
Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan melalui aplikasi Binomo.
Dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Kamis (14/4/2022), Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melakukan rilis kasus.
Dikatakan Kombes Gatot, ketiga tersangka ini belum ditahan.
"Belum (ditahan)," ujar Kombes Gatot.
Baca juga: Lanjutkan Ajaran Almarhum Ayahanda, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Santuni Anak Yatim
Kombes Gatot menambahkan, ketiga tersangka saat ini tengah dicekal oleh pihak penyidik.