Korban Keganasan Geng Motor
POLISI Tetapkan Lima Orang Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Pembacokan Pemuda di Marelan
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda bernama Radja Jaya Wardhana
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda bernama Radja Jaya Wardhana yang terjadi di Jalan Pasar X, Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (5/4/2022) menjelang sahur lalu.
Sebelumnya, lima orang ini ditangkap bersamaan dengan empat lainnya.
Total ada sembilan yang ditangkap sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka ini mengakui perbuatannya.
Saat ini lima tersangka sudah ditahan oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, polisi belum membeberkan identitas dan peran pelaku.
"Jadi dari 9 orang yang ditangkap, tetapi 5 ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu, Ini Penjelasan Menkeu!
Baca juga: PERAMPOK ALfamart yang Sandera Pegawai Toko Bonyok Dihajar Warga, Ini Identitas dan Wajah Pelaku
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Radja Jaya Wardhana dibacok dan diserang sejumlah orang di Jalan Pasar X, Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, menjelang sahur, Selasa (5/4/2022) lalu.
Pergelangan tangan Radja nyaris putus lantaran ditebas senjata tajam.
Polisi mengungkap peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 04:00 WIB pagi, menjelang sahur.
Saat itu korban sedang membawa sepeda motor bersama teman-temannya bertemu komplotan geng motor yang sedang berkonvoi.
Mereka pun sempat melarikan, namun dikejar oleh komplotan geng motor.
Saat kejar - kejaran korban rupanya tertinggal dari temannya dan terjatuh.
Di sini korban dihajar bertubi-tubi dan tangannya dibacok menggunakan senjata tajam hingga nyaris putus.
Hadi mengatakan hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit. Korban mengalami luka serius hingga harus dirawat intensif.
