Breaking News

Sosok Inspiratif

SOSOK Binsar Gultom, Hakim Tinggi yang Pimpin Sidang Kopi Sianida dan Pelanggaran HAM Timor Timur

Masih ingat dengan kasus kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Kasus pembunuhan dengan kopi Sianida ini sempat menjadi perhatian publik.

TRIBUN MEDAN / GITA
Binsar Gultom, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten. Ia pernah memimpin perkara Kopi Sianida di Jakarta, waktu lalu. 

"Judul disertasi doktor saya pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia, sehingga konsentrasi saya di Guru Besar ini adalah pidana HAM, saya ingin mengangkat efektifitas pengadilan HAM Adhoc di Indonesia," ujarnya.

Binsar mengatakan sebagai seorang hakim dan akademisi, teori dan praktik tidak selalu beriringan, terutama saat menyidangkan perkara pembunuhan, seperti saat menyidangkan perkara Kopi Sianida.

"Waktu saya menyidangkan kasus kopi maut bersianida, dikatakan ahli toksikologi atau forensik minimal harus 0,1 itu ada sianidanya baru mematikan seseorang. Itu kan teori. Tapi prakteknya bagi kami waktu itu hanya hitungan detik ketika korban mengaduk kopi dengan sekali menyedot sudah langsung kebas-kebas mulut, kemudian tekapar," ucapnya.

Ia mengatakan sebagai seorang hakim yang menyidangkan perkara dan menggali perbuatan terdakwa, umumnya hanya melihat tiga kelompok sederhana, pertama apakah ada korban yang meninggal dunia , apa yang menyebabkan dia meninggal dunia, dan yang menjadi klusial adalah siapa pelakunya.

"Karena ada kalanya saksi tidak melihat, disinilah hakim dengan pengalaman, pengetahuan dan ketentuan hukum seperti pasal 189 ayat 3 KUHP disebutkan keterangan terdakwa hanya berlaku bagi dirinya sendiri makanya dia punya hak inkar, bisa dia tidak mengaku, membantah. Tapi itu menjadi pertimbangan hakim apabila dia berbohong hal-hal yang memberatkan bagi dia.

Tapi kalau dia jujur itu hal meringankan, namun hakim tidak boleh begitu saja percaya, harus dielaborasi pengakuan dia itu dengan alat bukti lain apakah saling bersesuaian atau tidak," ujarnya.

Diakhir cerita Binsar berharap di pengadilan HAM di Indonesia benar-benar bisa diangkat kembali.

"Karena Undang-undang pengadilan HAM sudah ada, kita bukan berlebihan," pungkasnya.

Baca juga: RUSIA Hancurkan Pabrik Pembuatan Tank Lapis Baja Milik Ukraina di Kiev

Baca juga: DISERBU Warga Belawan Terkait Bantuan PKH, Bobby Nasution Minta Penambahan Kuota ke Menko PMK

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved