Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Ketua IM57+Institute Ungkap 4 Hal Krusial
adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan
TRIBUN-MEDAN.com - Amerika Serikat menerbitkan Laporan Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia Tahun 2021 yang menggambarkan bagaimana penerapan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, IM57+ Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melihat terdapat empat hal krusial dalam laporan tersebut terkait KPK.
"Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas," kata Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Pelaku Tindak pidana Narkoba Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Opnal yang Melakukan Undercover Buy
Baca juga: Kolaborasi Dengan BIN, Rutan Kelas II B Kabanjahe Gelar Vaksinasi Warga Binaan dan Para Pegawai

Pada laporan itu, kata Praswad, terdapat penjelasan mengenai bagaimana tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.
Di sisi lain, adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan.
"Kedua, adanya kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan," kata Praswad.
Pada laporan tersebut, diujarkannya, terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani, antara lain korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan korupsi bansos, keduanya melibatkan menteri berpengaruh.
"Ketiga, laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan pimpinan KPK di mata negara lain," ujar Praswad.
Baca juga: Yustisi himbau Warga Pengguna Jalan dan Pedagang Mematuhi Prokes dan Segera Vaksin I,II dan III
Hal tersebut, dijelaskan Praswad, tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis.
"Keempat, pemecatan pegawai KPK dapat dikaitkan dengan perlindungan HAM," jelasnya.
Laporan tersebut, menurut Praswad, merupakan laporan HAM sehingga poin pelanggaran terhadap hak pegawai KPK yang dipecat juga dapat dilihat dari dimensi perlindungan HAM.
"Keempat poin tersebut menambah daftar yang menunjukan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi didunia internasional," tuturnya.
Baca juga: Warga Belawan Keluhkan Kondisi Tak Layak Huni, Wali Kota Bobby: Segera Lakukan Bedah Rumah
Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika, bisa masuk ranah pidana.
Jika penerimaan tiket MotoGP dan fasilitas penginapan itu benar adanya, Lili disebut telah melanggar pasal 12 B UU Tipikor, dan dapat diancam pidana penjara 20 tahun, bahkan seumur hidup.
