Polres Tapteng
Edarkan Narkotika Jenis Ganja, MS Tertangkul Polisi
MS alias S (39) Warga Jalan Simpang Bugis Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng yang akan transaksi barang haram berupa.
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria inisial MS alias S (39) Warga Jalan Simpang Bugis Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng yang akan transaksi barang haram berupa daun ganja kering di Pajak Balerong Hajoran Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng pada Jumat (15/4/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkankan informasi dari masyarakat.
"Bahwa sering terjadi transaksi ganja di lokasi pajak Balerong Hajoran yang dilakukan oleh terduga MS alias S,"ujar Horas Gurning, Senin (18/4/2022).
Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH grrak cepat melakukan penyelidikan bersama Katim Opsnal Ipda Zul Ependi, lalu bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sesuai informasi Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang sedang berada di pajak balerong
Hajoran sepertinya sedang menunggu seseorang dan terlihat ada memegang sesuatu.
Yakin dengan target, Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus ganja kering dibalut kertas warna coklat.
Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan dan terduga pelaku setelah diinterogasi menunjukkan bahwa Masih ada ganja kering yang disimpan didalam Fiber Ikan.
"Dan setelah diperiksa didalam Fiber Ikan yg terletak di samping gudang ikan tempat lokasi penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat yang disimpan oleh terduga pelaku dan jumlah keseluruhan barang bukti adalah 4 (empat) bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat Dangan berat kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) Ons,"ujar akp Horas Gurning.
Selanjutnya pelaku MS alias S menjelaskan bahwa Barang berupa daun ganja kering tersebut diperolehnya laki laki yang inisial PS dan di terima di km 5 Jalan Sibolga-Tarutung.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS alias S dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba,"ujar AKP Horas Gurning. (Jun-tribun-medan.com)