Breaking News

Berita Seleb

Otto Hasibuan Tanggapi Pernyataan Hotman Paris yang Gabung Organisasi Advokat Lain

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara mengenai pengunduran diri Hotman Paris.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Robertus Belarminus
Otto Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara mengenai pengunduran diri Hotman Paris.

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris mengaku kini ia telah pindah ke organisasi advokat baru.

Menurut Otto, organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat hanya lah Peradi.

“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

“Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” lanjut Otto.

Otto menilai organisasi Advokat di luar dari Peradi menentang Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi. Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana,” kata Otto.

Press conference Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
Press conference Otto Hasibuan di kantor Peradi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).(KOMPAS.com/Cynthia Lova)

Otto mengatakan, dalam Undang Undang setiap Advokat harus masuk dalam organisasi Peradi.

Sehingga Peradi masih mempertimbangkan status Hotman Paris saat ini.

“Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.

“Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang. Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan,” tutur Otto.

Sementara, melalui unggahan di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris tampak menggunakan jaket Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Sebagaimana diketahui, perkumpulan diatur dalam statblad 1840 nomor 64 tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum dan permenkumham Nomor 10 tahun 2019 jo Permenkumham Nomor 3 tahun 2016 .

Dalam Permenkumham tersebut diatur tata cara pendirian dan perubahan perkumpulan. Pengurus merupakan organ dari perkumpulan, sehingga apabila ada perubahan harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK Persetujuan, serta diumumkan dalam berita negara.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea telah resmi mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved