AKHIR Nasib Ferdinand Hutahaean Divonis Hakim Hari Ini, Jaksa Sebelumnya Tuntut 7 Tahun Penjara
Dalam perkara ini eks Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU
TRIBUN-MEDAN.com- Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean atas cuitannya 'Allahmu Lemah' di media sosial Twitter akan kembali menjalani sidang pada, Selasa (19/4/2022) ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakpus serta merujuk persidangan sebelumnya, maka sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.
"Perkara nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst untuk putusan," tulis keterangan pada laman SIPP PN Jakpus yang diakses pada Selasa (19/4/2022).
Jika berdasarkan jadwal yang termuat dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat itu, sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sujono.
Baca juga: ADA Nama Billy Syahputra, 5 Artis Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Diketahui, dalam perkara ini eks Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Mengaku Khilaf dan Minta Bebas
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean, telah membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoinya, Ferdinand mengaku khilaf atas cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di media sosialnya.
Atas hal itu, Ferdinand meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan untuk membebaskan dirinya.
Baca juga: LUAR BIASA Manfaat Seledri Meningkatkan Kesuburan Pria, Menurunkan Tekanan Darah
"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022).