Ramadhan 1443 Hijriyah

BERIKUT Hukum Masturbasi Saat Sedang Berpuasa, Simak Penjelasannya Menurut Hadis

Menurut Buya yahya, hukum mengeluarkan mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadan adalah membatalkan puasa.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
IST
Ilustrasi. (IST) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN –  Bulan suci Ramadan merupakan bulan yang istimewa dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain.

Dikarenakan pada bulan ini memiliki rahmat serta ampunan dari Allah SWT, dengan dilimpahkan pahala yang berlipat ganda bagi seluruh umat muslim.

Sesuai dengan ajaran islam terdapat beberapa pantangan yang harus Tribuners hindari selama bulan Ramadan, agar ibadah puasanya berjalan lancer dan di terima Allah SWT.

Jika dilanggar, maka puasanya dianggap batal dan harus menggantinya pada bulan lain seperti melakukan onani atau masturbasi saat berpuasa di bulan Ramadan.

Onani atau masturbasi dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah istimna, yaitu perilaku mengeluarkan sperma (mani) yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan secara sengaja dengan menggunakan tangan, anggota tubuh atau benda tanpa adanya hubungan tubuh.

Baca juga: PELAKU MASTURBASI dan Buang Sperma di Jok Sepeda Motor Ditangkap, Ternyata Sudah 20 Kali Beraksi

Lantas, Apakah hukum onani saat berpuasa di bulan Ramadan?

Menurut Buya yahya, hukum mengeluarkan mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadan adalah membatalkan puasa.

“Bersenggama biarpun keluar tanpa mani dengan sengaja, yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama.” kata Buya.

Buya juga menambahkan bahwa yang termasuk dalam membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.

Dalam Al quran surah Al Mu’minum 23 mengatakan bahwa “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang memiliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Adapun kutipan dari Nu Online, menjelaskan bahwa hal ini didasarkan kepada perkatatan, “Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Hukum dari seseorang yang melakukan onani saat berpuasa di bulan Ramadan, disamakan dengan bersenggama atau hubungan badan (mubasyarah) yang terjadi karena istimna dengan memenuhi nafsu syahwat dan adanya ejakulasi (injal).

Menurut Imam Nawawi Al Bantani dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzah mengatakan :

“Jika seseorang beronani lalu keluar mania tau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki frekuensi yang sama dengan kontak fisik selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”

Selain itu, Allah SWT telah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 187 yang menerangkan bahwa perihal larangan melakukan hubungan setubuh atau istimna saat berpuasa sebagai berikut :

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved