Ramadhan 1443 Hijriyah

BERIKUT Hukum Masturbasi Saat Sedang Berpuasa, Simak Penjelasannya Menurut Hadis

Menurut Buya yahya, hukum mengeluarkan mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadan adalah membatalkan puasa.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
IST
Ilustrasi. (IST) 

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu, mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah SWT mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.”

Melakukan istimna’ saat berpuasa, tidak dibenarkan dalam syariat agama islam dan seharusnya menjadi sarana untuk kita tidak melakukannya apapun alasannya.

Melakukan hal ini seperti sedang makan, minum, dan memasukkan benda lain melalui lubang alami, sehingga orang yang melakukan onani selama bulan Ramadan harus mengganti puasa di bulan lain dan tidak dikenakan denda berupa membayar kafarat.

Hal ini berbeda dengan sepasang suami istri yang bersetubuh saat berpuasa di siang hari, mereka akan dikenakan kewajiban berpuasaselama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut atau jika tidak memberikan makan 60 fakir dan miskin dengan setiap orang sebesar 1 mud.

Baca juga: GEGARA Masturbasi, Pria Ini Alami Cedera Aneh, Wajah Bengkak, Leher hingga Lengan Berderik

Adapun yang menjadi indikasi terjadi keluarnya air mani, diantaranya :

1. Jika air mani keluar melalui mimpi basah Ketika tidur dan memimpikan bersenggama, serta menemukan air mani di celana hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena tidak disengaja.

2. Jika air mani tersebut dikeluarkan secara sengaja dengan berbagai cara, hal ini dapat membatalkan puasa.

Dapat disimpulkan bahwa melakukan onani saat berpuasa di bulan Ramadan adalah sebuah pelanggaran yang dapat membatalkan puasa dan menimbulkan dosa bagi yang melakukannya.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved