Pantas Minyak Goreng Mahal dan Langka, Terungkap Peran Tersangka, Pejabat dan 3 Bos Perusahaan Sawit

keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng meski tidak memenuhi syarat.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunnews
4 Tersangka Kasus Minyak Goreng 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Keempatmya diduga berperan bersama-sama telah melawan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng meski tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Cerita Desy Ratnasari Ditampar Artis Senior Christine Hakim, Andre Taulany Penasaran

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin (layar tangkap kompas tv)

 

"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Burhanuddin, tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan adalah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Lalu, imbuh Burhanuddin, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO arau 20 persen dari total ekspor.

"Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," pungkasnya.

Baca juga: Dinan Fajrina Unggah Foto Mesra kala Suami di Penjara, Netizen Langsung Komentar

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka IWW

• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka PT

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Tersangka SMA

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved