Zakat Fitrah

PENGERTIAN dan Hukum Zakat Fitrah dalam Islam, Ini Delapan Golongan Penerima Zakat

Zakat Fitrah biasanya dibayarkan setelah seorang muslim merampungkan ibadah puasa di bulan Ramadan.

tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam.

Zakat Fitrah masuk ke dalam rukun Islam yang hukumnya wajib dan jika ditinggalkan menyebabkan dosa dan seseorang menjadi tidak sempurna keislamannya.

Zakat Fitrah biasanya dibayarkan setelah seorang muslim merampungkan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Zakat ini diperuntukkan bagi golongan penerima yang sudah ditentukan dalam Al Quran.

Dikutip dari Baznas, adapun orang yang berhak menerima zakat yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Miskin secara harta berada di atas fakir.

Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved