Ladang Ganja

2 Malam Memantau Perburuan, Polres Samosir Berhasil Temukan Ladang Ganja

Kapolres AKBP Josua Tampubolon bersama PJU Polres Samosir, temukan ladang ganja Desa Dosroha Dusun 1 Sigaol Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

2 Malam Memantau Perburuan, Polres Samosir Berhasil Temukan Ladang Ganja

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR - Polres Samosir yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Josua Tampubolon bersama PJU Polres Samosir, berhasil temukan ladang ganja Desa Dosroha Dusun 1 Sigaol Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Rabu (20/4/2022), kemarin.

Penemuan ladang ganja ini setelah petugas melakukan perburuan dengan memantau lokasi selama dua hari.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, didampingi Kabagops Kompol Lengkap Siregar SH, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Beserta personil lainnya turun menyisiri TKP.

Bersama Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani SH mengungkap penemuan ladang ganja dengan LS tersangkanya.

Tersangka berinisial LS lalu diamankan bersama kedua anaknya ke Mapolres Samosir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Josua mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan barang bukti yang disembuyikan pelaku sekitar 500 meter dari rumah pelak dalam dua kantong goni kecil berupa daun ganja kering bruto sekitaran 500 gram.

Lokasi penemuan ladang ganja di daerah perbukitan dan terjal ditemukan dua titik lokasi penanaman ladang ganja yang berbeda, setelah ditaksir luas dari kedua ladang ganja tersebut seluas 0,5 Hektar, dengan jumlah lebih dari 300 batang pohon ganja.

"Usaha tidak akan pernah menghianati hasil, inilah hasil yang selama ini ditunggu Poilres Samosir dan kini Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Nrkoba Natar Sibarani bershasil mengungkap kasus besar ini,"ujar Kapolres, Kamis (21/4/2022).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tim yang dipimpin Kasat narkoba, proses penyelidikan TO ini nemakan waktu dua bulan dengan melakukan survillence.

"Tersangka LS ini ada melakukan dua cara penanaman ganja, pertama ada yang langsung ditanam di lokasi penemuan ladang pertama, dan satu lagi ada dengan metode pembibitan dengan polibek dan dibiarkan sampai panen, dengan dipupuk juga oleh tersangka,"ungkap AKBP Josua Tampbuolon.

Menjawab introgasi Kapolres, setelah memanen daun ganja miliknya, tersangka mengaku bahwa ia memotong dengan gunting  daun ganja tersebut.

Kemudian tersangka mengaku menjemurnya untuk dikeringkan di dalam rumahnya.

Kemudian terangka mengaku menjual dengan harga perbungkusny Rp 100 ribu rupiah.

"Ini sudah dilakukannya lebih dari 3 tahun, namun kita tidak berhenti disitu saja, karena kita menemukan lagi sekitar 500gr dirumah pelaku, kita akan terus melakukan pengembangan," tegas Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved