Ramadhan 1443 Hijriyah
Hukum Jalani Puasa dengan Tidur Sepanjang Hari, Sahkah Puasanya Tinggalkan Sholat?
Bagaimana fikih atau hukum puasa orang yang tidur seharian saat berpuasa. Buya Yahya
TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana fikih atau hukum puasa orang yang tidur seharian saat berpuasa. Buya Yahya beri penjelasan ini.
Saat ini kita tengah menjalani ibadah hari ke-18 Ramadhan 1443 H. Tentunya kita diharapkan untuk mempertebal amal ibadah kita.
Bagaimana dengan oerang berpuasa namun sepanjang hari terus menerus tidur?
Apakah puasa yang kita jalankan dianggap sah?
Baca juga: Dimiskinkan Hukum, Menu Sederhana Buka Puasa Dinan Fajrina Tanpa Doni Salmanan Jadi Sorotan
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, pertanyaan serupa muncul dari seseorang yang menghadiri ceramah Buya Yahya.
"Buya apakah sah puasa, jika tidur dari pagi hingga menjelang berbuka? Hingga terkadang salat zuhur dan ashar terlewat," tanya orang tersebut.
Baca juga: Bak Mendarah Daging, Menohok Omongan King Faaz Soal Galih Ginanjar, Ciut Datangi Rumah Fairuz
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya langsung mengatakan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah hilang akal.
"Baik langsung saya masukan bab fiqih saja, yang membatalkan puasa adalah hilang akal," kata Buya.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada tiga hal yang termasuk dalam kategori hilang akal.
"Hilang akal ada tiga," kata Buya.
Pertama, gila. Maka orang kalau gila batal puasanya, biarpun sebentar.
Baca juga: Olla Ramlan Akhirnya Ungkap Alasan Asli Cerai dengan Aufar Hutapea : Daripada Sama Berantakan

"Lagi ngobrol begini, tiba-tiba datang gilanya. Batal puasanya. Enggak tahu gimana contohnya. Pokoknya gila," ujar Buya.
Kedua, pingsan, ayan. Puasanya dianggap batal kalau pingsannya sehari penuh.
"Sahur dia pingsan, kemudian sadar setelah wakktu buka, isya bangun. Maka pingsan ini membatalkan puasa," terang Buya .
Baca juga: Jadi Sorotan, Wajah Asli Nita Gunawan Sebelum Terkenal Selingkuhan Raffi : Cuma Mata Gak Berubah
Namun Buya Yahya menjelaskan, apabila orang pingsan tersebut sempat sadar meski kemudian kembali pingsan, maka puasanya tidak batal dan dianggap sah.