Pengedar Narkoba
WARGA Sergai Diciduk di Pinggir Jalinsum, Kedapatan Membawa Sabu Seberat 104 Gram dari Riau
Habis jemput narkotika jenis sabu di Pekan Baru, Provinsi Riau, seorang pria diciduk atau ditangkap polisi di pinggir jalinsum Medan-Tebingtinggi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Habis jemput narkotika jenis sabu di Pekan Baru, Provinsi Riau, seorang pria diciduk atau ditangkap polisi di pinggir jalinsum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun XIV, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Informasi yang diperoleh, pria tersebut bernama Harnanda Prawira alias Tokek (26) warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara. Ia ditangkap polisi pada, Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB
Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), AKP Juriadi, membenarkan kejadian penangkapan pelaku.
"Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil grand Max warna hitam nomor polisi BK 8329 ZG sedang menuju Kecamatan Sei Rampah, dengan kecepatan tinggi yang membawa narkotika jenis sabu," ujar Juriadi, Kamis (21/4/2022).
Lanjut Juriadi, mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai pun menggunggu kendaraan yang dimaksud di pinggir jalan besar.
"Pelaku ditangkap di jalinsum Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai," ujar Juriadi.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, denan berat lebih kurang brutto 104 gram.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu, satu unit handphone merek Vivp warna Biru dan satu unit mobil Grand Max warna hitam.
"Hasil interogasi, bahwa pelaku mengakui membawa narkotika jenis sabu yang dijemput dari Riau, Pekan Baru, dari seorang berinisial S warga Balam, Pekan Baru," ujar Juriadi.
Selanjutnya, personel melakukan pengembangan guna mencari dan menangkap pelaku inisial S dengan cara mendatangi kerumahnya di pekan baru. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, diamankan di Satnarkoba Polres Sergai, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Juriadi.
(cr23/tribun-medan.com)