Kolonel Priyanto Pembunuh Pasangan Sejoli Dituntut Seumur Hidup, Ini Respon Orang Tua Korban

Keluarga Handi Saputra dan Salsabila berbeda pandangan terkait tuntutan hukuman terhadap Kolonel Inf Priyanto.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Keluarga Handi Saputra dan Salsabila berbeda pandangan terkait tuntutan hukuman terhadap Kolonel Inf Priyanto.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, terdakwa penabrak dan pembuang sejoli Nagreg, dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Orangtua Handi Saputra, Agan Suryati, mengaku kecewa lantaran terdakwa Kolonel Priyanto tak dihukum mati.

"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujarnya di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022), dikutip dari Komps.com.

Baca juga: Kolonel Priyanto Pembuang Jenazah Korban Kecelakaan, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Kata Agan, terdakwa pantas dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.

Sementara pandangan berbeda disampaikan oleh ibunda Salsabila, Suryati.

Suryati menyebut, keluarga menyerahkan kasus  yang menyebabkan anaknya tewas itu kepada proses hukum.

"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya. Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ucapnya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.

Suryati berharap agar Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman dengan seadil-adilnya.

"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," ungkapnya.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022)

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

Selain itu, akibat tindak pidana yang dilanggarnya, Kolonel Inf Priyanto juga dituntut dipecat dari dinas kemiliterannya di TNI AD.

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” papar Wirdel.

Oditur Militer Tinggi menyebut, Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas kasus yang menjeratnya, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Awalnya mobil yang ditumpangi Kolone Priyanto menabrak pasangan sejoli itu di Nagreg, 8 Desember 2021.

Setelahnya, para terdakwa membuang tubuh korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Selain Kolonel Priyanto, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Keduanya diadili secara terpisah.

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap alasan pihaknya tidak menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman mati meskipun hal tersebut dimungkinkan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan, kata Wirdel, yakni pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dituntut dengan tuntutan maksimal seumur hidup.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan.

Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Ia menjelaskan tuntutan terhadap Kolonel Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan. 

Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling  cocok," kata Wirdel.

Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.

"Semuanya akan dipertimbangkan. Yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.

Sebelumnya, Andika memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.

Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Perwira TNI Pembuang Sejoli Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orangtua Handi Tak Puas, Ibu Salsabila Berserah pada Hukum

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved