Tembok Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Padahal Merupakan Bangunan Cagar Budaya

Proyek pengerukan dan perataan tanah dengan alat berat masih berlangsung. Perangkat wilayah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, dan kepolisian

Polisi Pasang Police Line di Tembok Bekas Keraton Kartasura Sukoharjo yang Dijebol 

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila mengatakan jika status bangunan cagar budaya walaupun masih dalam kajian Tim Ahli Cagar Budaya Sukoharjo.

Tapi perlakuannya sama dengan benda cagar budaya, makanya dilindungi oleh UU Nomor 11 tentang Cagar Budaya.

"Adanya pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura ini jelas dibenarkan dengan alasan apapun. Bangunan ini didaftarkan sebagai BCB, ini sedang dalam kajian oleh TACB," tandas dia.

"Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," sambungnya.

Menurut informasi yang diterima pemilik lahan di dalam tembok bekas Keraton Kartasura akan dibuat bangunan kos-kosan.

Tapi tidak tahu kenapa, tiba-tiba ada membongkar tembok berusia ratusan tahun ini. Padahal, tanpa harus membongkar pagar sudah ada akses yang lain disebelah utara.

"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini ke Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved