Medan Terkini
Terbukti Korupsi, Mantan Kabag Umum DPRD Deliserdang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terbukti korupsi, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD alias Setwan Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap dihukum 1,5 tahun
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terbukti korupsi, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD alias Setwan Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap dihukum 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/4/2022).
Sedangkan dua terdakwa lainnya, oknum Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum serta Direktur CV Marguna Jamil Lubis divonis lebih rendah yakni masing-masing setahun penjara.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin juga menghukum ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti bersalah terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Deliserdang Novi Yanti. Ketiganya diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
"Yakni secara bersama-sama menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada pada dirinya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata hakim.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa sangat merugikan keuangan negara, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keadaan memberatkan, terdakwa menyesali dan berterus terang atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan kerugian keuangan negaranya telah dibayar," urai hakim ketua Sulhanudin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Deliserdang.
Pada persidangan sebelumnya, Agusta Kanin nenuntut terdakwa Indrawansyah Putra Harahap agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Indrawansyah juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp706.014.875, dari total kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Jamil Lubis dan Rini Tutut Ariningrum dituntut masing-masing agar dipidana 1,5 tahun penjara dan pidana denda serta subsidair yang sama dengan Indrawansyah Putra Harahap.
Baik penuntut umum, terdakwa maupun tim penasihatnya (PH), imbuh Sulhanudin, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding.
"Silakan menentukan sikap," pungkas hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-Kepala-Bagian-Kabag-Umum-Sekretariat-DPRD-alias-Setwan-Kabupaten-Deliserdang.jpg)