Medan Terkini

Terbukti Korupsi, Mantan Kabag Umum DPRD Deliserdang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti korupsi, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD alias Setwan Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap dihukum 1,5 tahun

TRIBUN MEDAN / GITA
Terbukti korupsi, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD alias Setwan Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap dihukum 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/4/2022). 

Sementara itu, Tim JPU Novi Yanthi dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp 6.027.978.000.

Namun belakangan diduga dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp 1.365.250.250 sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.

Dikatakan JPU, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, namun nyatanya tidak ada alias fiktif.

Seperti belanja bahan bakar minyak gas sebesar Rp 1 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp 614 juta.

JPU mengatakan di tahun 2018 besaran anggaran yakni Rp 2,6 miliar lebih, namun yang terealisasi sebesar Rp 1,7 juta.

"Bahwa atas pekerjaan pengadaan oli tahun anggaran 2018 seolah-olah dikerjakan oleh Jamil Lubis sebesar Rp 77.821 sekian, angkanya telah dicairkan oleh terdakwa Rini selaku Bendahara Pengeluaran," beber JPU.

Dikatakan JPU para terdakwa saling mengetahui, bahwa pengadaan oli sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil.

Uang tersebut dipergunakan terdakwa Indrawansyah Putra dan terdakwa lainnya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

"Bahwa perbuatan Indrawansyah, Jamil dan Rini pada kegiatan pemeliharaan rutin sekertariat DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya terdakwa Indrawansyah sebesar Rp 619 juta," kata JPU

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved