Pengakuan Gadis Muda Mau Bercinta dengan Pria yang Baru Beberapa Jam Dikenalnya

Pasalnya, gadis berinisial LL (16) rela kesuciannya direnggut oleh pemuda yang baru dikenal.

IST
Ilustrasi gadis muda- 

Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Bengkulu.

Akibat perbuatannya, RP disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Aksi pencabulan di Lubuklinggau juga menimpa seorang gadis berusia 13 tahun.

Dilansir dari Tribun Solo, pelaku tak lain merupakan pacar korban yang bernama Boby Ardyka (22).

Peristiwa tersebut terkuak usai ayah korban melihat tanda merah bekas ciuman Boby di bagian leher anaknya.

Ayah korban pun marah dan melapor ke Polres Lubuklinggau.

Kini pemuda yang merupakan warga Jalan Talang Mandur, RT 08 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat dugaan pencabulan

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved