Pengakuan Gadis Muda Mau Bercinta dengan Pria yang Baru Beberapa Jam Dikenalnya
Pasalnya, gadis berinisial LL (16) rela kesuciannya direnggut oleh pemuda yang baru dikenal.
Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Bengkulu.
Akibat perbuatannya, RP disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Aksi pencabulan di Lubuklinggau juga menimpa seorang gadis berusia 13 tahun.
Dilansir dari Tribun Solo, pelaku tak lain merupakan pacar korban yang bernama Boby Ardyka (22).
Peristiwa tersebut terkuak usai ayah korban melihat tanda merah bekas ciuman Boby di bagian leher anaknya.
Ayah korban pun marah dan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Kini pemuda yang merupakan warga Jalan Talang Mandur, RT 08 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat dugaan pencabulan
(*/ Tribun-Medan.com)