Berita Medan
Lakukan Hal Senonoh Pada Alquran, Pasangan Ini Divonis Penjara 3 Tahun dan 1 Tahun
"Menjatuhkan terdakwa Rian Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun dan Erma Suriani selama 1 tahun penjara," ujarnya.
Lanjut JPU adapun alasan Erma mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal, karena terdakwa selalu menggangu Erma.
Lalu pada 16 November 2021 Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakan Erma, dengan alasan ingin curhat kepada keponakannya, sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan Tindakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian membawa terdakwa dan beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
(cr21/tribun-medan.com)