Breaking News

Ramadhan 1443 Hijriyah

Berbeda dengan Zakat Fitrah, Inilah Waktu Untuk Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Wajib Hukumnya

Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala

Editor: Dedy Kurniawan
TribunWow.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak terasa puasa Ramadan 1443 H tak lama lagi selesai atau purna sebulan.

Selama puasa Ramadan 1443 H, mungkin di antara umat muslim ada yang mengalami halangan yang menyebabkan batal berpuasa.

Semisal uzur atau jatuh sakit sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.

Bagi yang umat muslim yang mengalami hal tersebut bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Baca juga: Suaminya Kembali Diisukan Dekat dengan Artis Wanita, Nagita Slavina Ancam Tinggalkan Raffi Ahmad


Menjelang dekatnya waktu Hari Raya Idulfitri, bagi umat muslim yang punya utang puasa Ramadan dianjurkan menyegerakan membayarnya.

 

Baca juga: Pengacara Peradi Rame-rame Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polisi

Sebagaimana diajarkan dalam Islam, membayar utang puasa hukumnya wajib.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa Ramadan tersebut.

Pertama yaitu dengan cara mengerjakan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Kedua, bagi yang uzur tak sanggup menggantinya dengan puasa maka membayarnya dengan fidyah.

Baca juga: Untuk Keselamatan Pengguna Jalan, Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Jaga dan Atur Lalu Lintas


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved