Berita Seleb

Pengacara Peradi Rame-rame Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polisi

Meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari

tribunstyle.com/kompas.com
Hotman Paris dan Otto Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Rabu (27/4/2022) sore.

Mereka menilai pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.

Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto, mengatakan pelaporan ini lantaran Hotman Paris dinilai telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi.

"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Cabang Samarinda di Polda Kaltim, Rabu.

Dampak dari pernyataan Hotman Paris ini, ternyata sangat dirasakan oleh advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi Cabang Samarinda.

"Tidak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang di bawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim" tegasnya.

Keputusan untuk melaporkan Hotman ke Polda Kaltim ini dilakukan untuk mendesaknya agar segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Kaltim AKBP Yustiadi Ghaib membenarkan laporan polisi terharap Hotman Paris Hutapea telah diterima.

Dia menyebutkan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang. "Ya, laporan itu sudah masuk sore ini, dan nanti akan kami tindaklanjuti" tegasnya.

Dilaporkan di Pekanbaru

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru, Riau melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau, Senin (25/4/2022).

Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusril Sabri mengatakan, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait berita bohong alias hoaks.

"Kami DPC Peradi Pekanbaru dan Advokat Muda Indonesia Pekanbaru melaporkan Hotman Paris ke Ditreskrimsus Polda Riau, serentak se-Indonesia," kata Yusril saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers di Pekanbaru, Senin petang.

"(Laporan) itu terkait melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45. Dia membuat konten menghasut khalayak ramai menyatakan (kepengurusan di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan) kita tidak sah dan lain-lain. Jadi sifatnya (Hotman Paris) menghasut dan membuat berita hoaks," sambungnya.

Yusril menegaskan bahwa kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan adalah sah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved