Ramadhan 1443 Hijriyah

BENARKAH Zakat Fitrah Boleh Dibayar Secara Online, Simak Hukum dan Tata Cara Panduannya

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama islam dan memiliki kelebihan rezeki atau

Editor: Dedy Kurniawan
tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Bulan Ramadan hingga malam sebelum salat Idul Fitri.

Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah juga bisa diberikan dalam nominal uang yang setara dengan besaran zakat fitrah.

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui dua platform di Indonesia:

1. Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:


Kunjungi laman https://baznas.go.id/ Pilih dan klik kolom bayar zakat

Di halam berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan

Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail

Klik “Lanjut ke Pembayaran”

Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.

2. Dompet Dhuafa

Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online.

Berikut cara pembayarannya:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved