Ramadhan 1443 Hijriyah

BENARKAH Zakat Fitrah Boleh Dibayar Secara Online, Simak Hukum dan Tata Cara Panduannya

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama islam dan memiliki kelebihan rezeki atau

Editor: Dedy Kurniawan
tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/

Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan ‘zakat’

Pilih ‘zakat fitrah’ di kolom pengkhususan donasi

Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan

Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon

Pilih metode pembayaraan, bisa secara online payment atau transfer bank

Klik “Donasi Sekarang”

Penerima zakat fitrah

Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun mereka yang berhak menerima zakat sudah tercantum di dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).

Dilansir dari Kompas.com, berikut golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah. Sebab, mereka yang termasuk golongan fakir adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu, patut untuk dibantu.

2. Miskin

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dnegan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved