Medan Terkini

CURI dan Gadaikan Emas Milik Mertua, Rita Divonis 2 Tahun Penjara, Mertua Belum Mau Memaafkan

Didakwa mencuri emas mertua, Ritha Khairani alias Rita kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2022).

TRIBUN MEDAN / GITA
Mertua terdakwa sekaligus saksi korban Jumensen Peranging-Angin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa mencuri emas mertua, Ritha Khairani alias Rita kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai warga Jalan Pintu Air Medan Johor itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 20 juta.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," pungkas hakim.

Baca juga: DISHUB Perkirakan 2,3 Juta Warga Mudik ke Sumut, Wagub Ijeck Imbau Terapkan Prokes

Baca juga: Periode H-7 Hingga H-5 Lebaran, Pergerakan Penumpang Paling Banyak Pada Transportasi Udara

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, JPU Tri Chandra mengadirkan saksi korban Jumensen Peranging-Angin sebagai saksi.

Jumensen mengaku, perbuatan menantunya Ritha itu terbongkar saat ditemukannya kotak kaleng perhiasan milik korban di bawah tempat tidur.

"Anaknya yang dapat, katanya kok bisa di sini kotaknya mamak," kata Jumensen.

Setelah diusut rupanya, Ritha telah menggadai emas mertuanya itu dan memperoleh uang belasan juta.

Hal tersebut dilakukan Ritha tanpa sepengetahuan mertuanya, sehingga membuat Jumensen geram.

"Dia tinggal sama kami, dia menantu saya. Tapi anak kandung saya (suami terdakwa) sudah meninggal," ucap saksi.

Lantas saat Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang menanyakan apakah saksi sudah memaafkan menantunya, dengan nada terbata-bata Jumensen mengatakan belum dapat memaafkan terdakwa.

"Belum termaafkan saya dia pak Hakim, kerugian sekitar Rp 20 juta," cetusnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved