Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022, Simak Penjelasan Kemnaker

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. (freepik.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.

Tujuan bantuan itu untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Namun, hingga kini, pemerintah belum menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh.

Dilansir dari Tribunnews.com, melalui kolom komentar akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, warganet mempertanyakan terkait pencairan BSU tersebut.

Satu di antara akun yang mempertanyakan terkait BSU ini yakni akun @indrawatyy.

"Kabar BSU gmn buk??" tulis akun itu di unggahan Instagram Kemnaker, Rabu (27/4/2022).

Komentar dari akun itu, lalu dibalas oleh admin akun Instagram Kemnaker.

Kemnaker menyebut, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan BSU 2022.

Akan tetapi, Kemnaker tidak menyampaikan kapan tepatnya BSU akan cair pada tahun ini.

"Hallo Rekan @indrawatyy... Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker.

Cek Penerima BSU

Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved