Permenaker Baru Soal JHT Terbit, Ida Fauziyah Sebut Sesuai Harapan Buruh
Kemnaker terbitkan Permenaker RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis (28/4/2022).
Permenaker tersebut sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ida Fauziyah memastikan aturan JHT yang baru telah sesuai dengan harapan para pekerja/buruh, yang diketahui melalui dialog.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” kata Menaker Ida.
Ditegaskan Ida, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Utamanya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker.
Ida mengungkapkan, bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.
Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
Klaim dapat dilakukan secara daring atau online atau datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
“Namun, perlu saya tekankan dengan kemudahan ini bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Menaker Ida
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru.
Diantaranya terkait klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU); pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” kata Ida.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ida-fauziyah-Menteri-Ketenagakerjaan.jpg)